Portal.id, Kendari – Beredar di beberapa media sosial terkait informasi bahwa pecahan uang Rp10.000 emisi tahun 2005 sudah dicabut dari peredaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Doni Septadijaya, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pecahan uang Rp10.000 emisi tahun 2005 masih berlaku hingga saat ini.
“Berdasarkan konfirmasi yang kami lakukan dengan Kepala Departemen Pengelolaan Uang Rupiah, Marlison Hakim, uang pecahan Rp10.000 tahun 2005 masih berlaku dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah,” kata Doni, Senin 7 Oktober 2024.
Doni juga menambahkan bahwa Bank Indonesia sebagai lembaga resmi yang mengatur peredaran uang, telah mencabut peredaran 42 mata uang, baik uang kertas maupun logam, dari berbagai emisi tahun sebelumnya. Namun, emisi uang tahun 2005 belum termasuk dalam daftar tersebut.
“Terakhir, Bank Indonesia mencabut peredaran uang emisi tahun 1993. Jadi, uang emisi tahun 2005 masih berlaku dan dapat digunakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa setiap pencabutan uang dari peredaran selalu dilakukan dengan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diinformasikan secara luas kepada masyarakat.
“Jika ada pencabutan uang rupiah, biasanya diberikan waktu penukaran yang cukup panjang, hingga 10 tahun. Pada lima tahun pertama, penukaran dapat dilakukan di BI dan bank umum, sementara lima tahun selanjutnya hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia,” tutup Doni.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi terkait peredaran uang rupiah melalui sumber resmi seperti Bank Indonesia, guna menghindari penyebaran hoaks.