Konawe Selatan

Bimtek KPU Konsel Bahas Syarat Pencalonan dan Proses Administratif Pilkada 2024

×

Bimtek KPU Konsel Bahas Syarat Pencalonan dan Proses Administratif Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Konsel gelar bimtek Pencalonan
KPU Konsel gelar bimtek Pencalonan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel di salah satu Hotel di Kendari, pada Selasa, 13 Agustus 2024. Foto : Ist

Portal.id, Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel di salah satu Hotel di Kendari, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan Keputusan KPU RI Nomor 1.090 Tahun 2024.

Dalam sambutannya saat membuka Bimtek, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso, S.Sos., menekankan pentingnya Bimtek ini bagi para peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik se-Konawe Selatan, Pemantau Pemilu, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Penyelenggaraan Teknis Pemilu.

“Materi yang disampaikan dalam Bimtek ini melibatkan berbagai pihak, termasuk dari Polres Konawe Selatan yang menjelaskan mekanisme pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Pengadilan Negeri Konawe Selatan yang memberikan panduan tentang surat keterangan tidak pernah dipidana,” ujar Eko.

Bimtek ini juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (HP2H) Bawaslu Konawe Selatan, Hasni. Selain itu, acara ini dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat kepada pemantau pemilihan yang telah terakreditasi, yaitu Sultrademo dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Konawe Selatan.

Eko menambahkan bahwa setelah Bimtek ini selesai, tahapan selanjutnya dalam proses pencalonan adalah pendaftaran pasangan calon, yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang. Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus.

“Dalam Bimtek ini, kami juga membahas persyaratan penting lainnya seperti hasil pemeriksaan kesehatan, LHKPN, visi-misi, dan syarat-syarat umum lainnya. Pendaftaran pencalonan juga memerlukan rekomendasi partai politik dalam bentuk format B Persetujuan dari parpol saat pendaftaran pasangan calon,” jelas Eko.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anton Roberto, S.Sos., Sekretaris KPU, Aila, S.Sos., dan Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, I Gusti Ngurah Wiradana, S.Sos., M.Ap.

Laporan Hardiyanto

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id