Kendari.portal.id – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan Kampanye Percepatan Penurunan Stunting (KPPS) bersama TNI/Polri/Mitra Strategis lainnya di salah satu Hotel di Kendari, Senin (27/2/2023).
BKKBN Sultra menghadirkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah sebagai narasumber.
Laporan Ketua Panitia, Iklamin, menyampaikan, dasar pelaksanaan Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dan BKKBN melalui amanat Republik Indonesia menyatakan bahwa sebagai ketua pelaksana penurunan stunting yang diperkuat dengan peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Dalam pelaksana program bangga kencana dan program percepatan penurunan stunting diperlukan dukungan dan peran.
“Stunting merupakan kondisi pada anak yang disebabkan oleh faktor multidimensi sehingga penanggulangannya membutuhkan dukungan dan keterlibatan dan kolaborasi lintas sektor. Sehingga kolaborasi tersebut melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, komunitas, dunia usaha, akademisi dan media,” kata Iklamin.
Kepala Perwakilan BKKBN, Asmar dalam sambutannya menjelaskan, masalah stunting menjadi isu nasional bahkan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Presiden RI Joko Widodo pada saat itu. BKKBN tidak dapat bekerja sendiri harus bersama-sama TNI/Polri/Mitra dengan Wartawan untuk menginformasikan kepada masyarakat.
“Sebagai corong ke masyarakat menyampaikan informasi-informasi tentang bagaimana upaya-upaya pencegahan stunting, terutama bagaimana mereka bisa calon ibu yang baru menikah perlu mempersiapkan diri sebelum hamil dan ketika hamil harus mempersiapkan diri dalam kondisi hamil tidak ada stunting baru.
Kalau kita mencegah lebih efektif dibandingkan mengobati jadi kita fokus dulu calon-calon pengantin bagaimana mereka mempersiapkan diri sehingga ketika hamil sehat dan melahirkan anak yang tidak stunting,” jelas Asmar.
Sementara itu, Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah memaparkan bahwa Peran dan Strategis Diskominfo Provinsi Sultra dalam penyebarluasan informasi percepatan penurunan stunting di Sultra ada delapan persoalan terkait stunting yaitu. Pertama Perbedaan Data Stunting (Pemerintah dan PT), kedua, tidak tahu/apatis terhadap kondisi stunting, ketiga akses Informasi di Era Distrupsion, keempat, Infrastruktur TIK belum merata, kelima, Media sebagai pilar penyebarluasan informasi belum maksimal, keenam, pelaku usaha belum hadir, ketujuh masyarakat belum teredukasi dengan baik dan benan dan kedelapan pemerintah belum hadir sepenuhnya.
Persoalan terkait stunting, katanya, diperlukan solusi yaitu Integrasi dan berbagai pakai data, media pemerintah, TNI/Polri berperan sentral dan infrastruktur TIK belum merata.
“Dalam Pidato Kenegaraan di depan sidang bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2019 yaitu data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak,” paparnya.
Kata dia, terkait penyebaran informasi stunting di Kominfo yaitu Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Transformasi Digital, Statistik sebagai Wali Data,Integrasi Data dan berbagai pakai menuju SDI dan Persandian tugasnya mengamankan cyber dan data security, mitigasi, security.
Ketua PWI Sultra Sarjono menambahkan, peran Wartawan dalam mendukung Percepatan Penurunan Stunting (PPS) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres no.72 tahun 2021), dibutuhkan penyebaran informasi yang terukur dan masif melalui saluran media arus utama sebagai patronnya.
Meski BKKBN sebagai pemegang kendali atau penanggungjawab utama dalam percepatan penurunan stunting, namun dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara Pentahelix.
“Pentahelix yang didalamnya melibatkan Pemerintah sebagai pemangku kebijakan, Perguruan Tinggi sebagai lumbung akademisi, Kelompok masyarakat, Dunia usaha sebagai pendorong untuk menghasilkan nilai tambah dan Pers sebagai corong informasinya,” tuturnya.
Adi Supryanto, selaku Koordinasi Program Manager menjelaskan, dalam Peraturan BKKBN nomor 12/2021tentang rencana aksi nasional penurunan stunting Indonesia 2021-2024 (RAN PASTI), dalam membentuk satuan tugas yang bertugas melaksanakan fungsi konsultasi dan fasilitas koordinasi percepatan penurunan stunting nasional dan daerah.
Oleh itu, ada 5 output satgas tematik yang wajib yaitu pertama, Audit Kasus Stunting (AKS), target 50% dan tahun 2024 terlaksana AKS (pilar 5 Pepres 72/2021) serta tersedianya data hasil surveilans keluarga berisiko stunting setiap 6 bulan dalam 1 tahun (Pilar 3 Perpres 72/2021), Kedua mini loka karya kecamatan dalam rangka mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga terselenggara 1 (satu) bulan sekali, Ketiga rembuk stunting tingkat kab/kota: pilar 1 Perpers 72/2021 1 (satu) tahun sekali, Keempat Elsimi mencapai 90% pada tahun 2024 dalam cakupan calon Pasangan Usia Subur (PUS) yang menerima pendampingan kesehatan reproduksi dan edukasi gizi sejak 3 bulan pranikah dan persentase calon pengantin/calon ibu yang menerima Tablet Tambah Darah (TTD) Pilar 3 Perpres 72/2021 dan Kelima Tim Pendamping Keluarga,” tutupnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BKKBN Asmar, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra Sarjono, Koordinator Program Manager Adi Supryatno, Sekretaris bagian BKKBN, Korem 143/Ho, Media Online, Cetak, Elektronik sebanyak 12 orang, Tim Satgas Percepatan Penurunan Stunting, perwakilan BKKBN Sultra, Pejabat Fungsional dan Pelaksana Lingkup BKKBN Sultra.
Laporan AT