Hukum & KriminalMetro KendariNews

BNNP Sultra Tangkap Residivis Pengedar Narkoba di Kendari, 41 Sachet Sabu Diamankan

×

BNNP Sultra Tangkap Residivis Pengedar Narkoba di Kendari, 41 Sachet Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap residivis pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari berinisial AH.

Pelaku ditangkap di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 13.45 Wita.

Saat ditangkap, AH kedapatan menyimpan 41 sachet paket sabu siap edar dengan berat bruto 37,54 gram.

Kepala Bagian (Kabag) Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono mengatakan,  penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar pada Sabtu (4/2) yang melaporkan, bahwa di wilayah mereka kerap terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh AH.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat itu kemudian kami kembangkan, dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” kata Bagus, Jumat (10/2/2023).

Selain paket sabu, BNNP Sultra juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 unit ponsel android Oppo warna hijau, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 sendok sabu, 2 buah korek api, 1 buah pireks, 101 plastik kosong ukuran 3×4 dan 48 plastik bening kosong ukuran 10×6.

AH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Dari hasil pemeriksaan, dia (pelaku) mengaku bahwa paket sabu-sabu yang diedarkan didapat dari pria berinisial IP di wilayah Baruga dengan cara ditempel,” beber Bagus.

Bagus menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap identitas pria berinisial IP yang disebut oleh pelaku.

“Kami belum tahu berapa upah yang dijanjikan kepada tersangka. Namun, kami kami terus melakukan penyelidikan serta pencarian terhadap lelaki IP,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati atau penjara 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Laporan AT

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.