Kendari, Portal.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang biasa dipanggil BPJAMSOSTEK Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Sosialisasi kepada seluruh pimpinan BAZNAS mulai tingkat Provinsi sampai dengan kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara, (8/6).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara ini bertujuan untuk mengedukasi, mensosialisasikan, serta memberikan pemahaman – pemahaman tentang apa saja manfaat dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
Selain dihadiri pimpinan BAZNAS seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam kegiatan Sosialisasi ini juga dihadirkan 2 perwakilan Takmir Masjid yaitu Takmir Masjid Al-Kautsar Kendari dan Takmir Masjid Al-Alam Kendari.
Dalam sambutannya, ketua BAZNAS Sultra, A.M. Hasby Saing, menyambut baik kerjasama yang ingin dilakukan bersama dengan BPJAMSOSTEK.
Dalam forum Sosialisasi tersebut, pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang hadir juga antusias dengan program BPJS ketenagakerjaan dan siap berkolaborasi untuk memberikan manfaat perlindungan kepada para Pekerja Keagamaan dan Pekerja Rentan.
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut sasarannya adalah terjalin kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan BAZNAS dalam perlindungan seluruh pekerja keagamaan. Selain itu harapannya adalah zakat, infaq, dan shadaqah dapat dimanfaatkan dan disalurkan menjadi Jaminan Sosial yaitu dengan memberikan Perlindungan Sosial bagi pekerja – pekerja rentan diantaranya seperti tukang becak, ojek, nelayan, dan sebagainya.
BPJAMSOSTEK dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan 3 Program Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan dan pekerja rentan, yaitu Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai program dasar, serta Manfaat Program Jaminan Hari Tua sebagai pilihan yang sifatnya tabungan.
Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Minarni Lukman mengatakan bahwa kemitraan dengan BAZNAS dilakukan dalam rangka cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyeluruh kepada seluruh lapisan pekerja. “Para pekerja keagamaan, baik itu marbot, pegawai syara, ustadz, penceramah, juga merupakan pekerja yang memiliki resiko yang perlu di lindungi.
Selain itu, diharapkan zakat, infaq, dan shadaqah bisa dimanfaatkan serta dikonversikan ke yang bentuknya memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja rentan seperti tukang becak, ojek, nelayan, dsb. Sehingga mereka pun bisa mendapatkan perlindungan ketika bekerja.
Untuk kedepannya juga hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal agar seluruh Pengurus dan staff di lingkup BAZNAS Provinsi serta Kabupaten/Kota turut dapat terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.” tutup wanita yang biasa disapa Min.