Kesehatan & Gaya Hidup

BPJAMSOSTEK Sultra Roadshow 17 kab/kota, Sosialiasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

×

BPJAMSOSTEK Sultra Roadshow 17 kab/kota, Sosialiasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Minarni Lukman

Kendari, Portal.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara Atau BPJAMSOSTEK akan melaksanakan roadshow Sosialiasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ke 17 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Tenggara, termasuk dengan Pemerintah Provinsi.
“Roadshow tersebut akan dilaksanakan sepanjang bulan April Tahun 2021. Bertujuan untuk bersinergi dengan Pemerintah baik di tingkat Provinsi, Kota, maupun Kabupaten yang ada di Provinsi Sultra dalam pengimplementasian Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata kepala BPJamsostek Sultra, Monarni Lukman, di Kendari, Kamis.
Dikatakan, sesuai dengan penegasan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 katanya, merupakan instruksi presiden yang bertujuan untuk optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Dalam Inpres tersebut kata Minarni, terdapat beberapa poin yang menjadi instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang ada disetiap daerah.
“Diantaranya adalah menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran. Mendorong pekerja PU, BPU, non ASN, dan Penyelenggara Pemilu agar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Mendorong seluruh Badan Usaha Milik Daerah agar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dan yang terakhir adalah agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif sebagai salah satu kelengkapan dokumen,” katanya.
Minarni Lukman menambahkan, bahwa roadshow Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini merupakan bentuk tindak lanjut atas komitmennya untuk bergerak secara massive ke 17 Kabupaten/Kota.
“Harapan kami, agar seluruh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, seluruh Non ASN, pekerja penyelenggara pemilu serta pekerja rentan yang ada di Sultra mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan mendorong Pemprov dan Pemerintah Kota/Kabupaten untuk dapat menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari APBD masing-masing,” pungkasnya.
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id