Kendari, Portal.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menegaskan, narasi tunggal larangan mudik secara nasional tidak boleh lagi diterjemahkan macam-macam. Yang harus dilakukan saat ini adalah mematuhi aturan yang telah dibuat.
Hal itu dikemukakan Gubernur kepada wartawan seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat-Anoa 2021 di Mapolda Sultra, Rabu (5 Mei 2021). Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, Walikota Kendari, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan lembaga vertikal, baik sipil maupun TNI/Polri.
Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik secara nasional yang diinstruksikan Presiden, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/1898 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021 dalam rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 4 Mei 2021.
“Karena ini aturan yang kita harus patuhi, tidak boleh lagi diterjemahkan. Harus patuh. Lihatlah India. Kita di Indonesia khususnya di Sultra, jangan sampai terjadi hal-hal seperti itu,” kata Gubernur.
Oleh karena itu, kata Gubernur, jajaran pemerintah daerah, bersama-sama dengan TNI/Polri, mengimbau kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan terus menjaga protokol kesehatan.
Gubernur menambahkan, kasus di Sultra memang agak melandai, namun kita tidak boleh lengah dan berdiam diri. Harus tetap waspada dan memberikan pengertian pada masyarakat agar benar-benar taat dan patuh pada instruksi pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahwa apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait, seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.
Pada Operasi Ketupat 2021 ini, jumlah personel yang terlibat sebanyak 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI, serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti Satpol PP, dinas perhubungan, dinas kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja, dan lain-lain.
Personel tersebut ditempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik. Selain itu, terdapat 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan penanganan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, dan tempat wisata.
Posko ini juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, dengan cara pengawasan protokol kesehatan, mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang (hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1×24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi).
Selain itu, juga melalukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun dengan administratif lainya, serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.