Bisnis

Jumlah Penumpang Di Bandara Haluoleo Turun Jelang Larangan Mudik

×

Jumlah Penumpang Di Bandara Haluoleo Turun Jelang Larangan Mudik

Sebarkan artikel ini
Kepala Bandara Haluoleo, BENYAMIN Apituley

Kendari, Portal.id – Otoritas Bandara Haluoleo Kendari provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa jumlah penumpang di bandara itu mengalami penurunan jelang pemberlakuan larangan mudik atau pengetatan mudik Lebaran tahun 2021.

“Fakta lapangan yang ada saat ini bahwa menjelang pemberlakuan pengetatan mudik 6 Mei 2021 jumlah penumpang sudah ah mulai turun,” kata kepala Bandara Haluoleo, Benjamin Apituley, di Kendari, Sabtu.

Ia mengatakan, jumlah penumpang yang datang dan pergi saat ini sudah berada dibawah angka 1.000 orang per hari.

“Pada hal sebelum masa pra pengetatan mudik, jumlah penumpang berada di angka 1000 sampai 1500 orang per hari,” katanya.

Dikatakan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 34/2021 yang merupakan perubahan dari SE sebelumnya No.26/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Tak hanya itu SE ini juga menindaklanjuti terbitnya Addendum SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

SE yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto tersebut kata Benyamin, memerinci pengetatan persyaratan perjalanan orang dengan transportasi udara, khususnya menjelang masa pra pengetatan mudik yang berlaku 22 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021. masa Pengetaran Mudik 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Selain itu juga pasca pemgetatan mudik yang berlaku 18 Mei 2021 sampai dengan 24 Mei 2021.

SE tersebut merubah ketentuan angka 3 huruf d dengan menambahkan ketentuan baru pada butir 3.

“Khusus pada periode menjelang masa pengetatan atau peniadaan mudik yang berlaku 22 April – 5 Mei 2021 dan pasca peniadaan mudik 18 Mei 2021 sampai 24 Mei 2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes yang sampelnya diambil RT-PCR atau hasil negatif Rapid Antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau hasil negatif Tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tutur Benyamin.

Benyamin berharap bawah tujuan pemerintah untuk menekan pergerakan mudik Lebaran tahun ini bisa berhasil.

“Karena seharusnya jika masyarakat menghidari muduk pada masa pengetatan mudik 6 Mei sampai 17 Mei 2021, maka saatnya sekarang mereka gunakan mudik karena pemeriksaan dokumen atau syarat penerbangan masih terbatas,” katanya.

Berbeda lagi kata dia, kalau saat masa pengetatan mudik, syarat atau dokumen pendukung untuk keberangkatan lebih berat, misalnya apa tujuan apa, dibuktikan Surat tugas atau pengantar dan lain sebagainya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id