Kendari, Portal.id — Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus pria paruh baya berinisial R (43) yang diduga mencuri ponsel dan dompet berisi KTP, ATM dan uang tunai senilai Rp150 ribu milik seorang dokter di Puskesmas Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
R dibekuk di kediamannya pada Senin (28/8/2023) sekira pukul 21.00 WITA, yang kemudian digelandang ke Polsek Kandai.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya menuturkan, aksi pencurian itu bermula ketika korban menaruh tasnya yang berisikan ponsel dan dompet di atas meja di ruang kerjanya.
“Setelah menaruh tas, korban kemudian keluar ruangan. Ketika korban kembali hendak mengambil dompet, korban sudah tidak melihat tasnya,” tutur Fitrayadi, Selasa (29/8).
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik berhasil mendapatkan sejumlah alat bukti, dan langsung melakukan penangakapan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian di Puskesmas Poasia, dengan cara masuk datang ke puskesmas dan masuk ke ruang kerja korban, kemudian mengambil tas milik korban.
“Pengakuan pelaku, uang senilai Rp150 ribu dihabiskan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi