Kendari, Portal.id — Staf Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Jumat (10/11/2023).
Syarif dinilai tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi PT MIdi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi senilai Rp700 juta, sebagaimana dakwaan Pasal 11 UU Tipikor dan Tindakan Pemerasan dalam Jabatan sebagaimana dakwaan Pasal 12E UU Tipikor.
TIM Advokat Syarif Maulana, Muhamad Rizal Hadju menuturkan, dalam fakta persidangan dugaan terdakwa menerima suap dana CSR dari Alfamidi terbantahkan. Sebab, menurut saksi dari Lazismu, Sholeh Farabi dana Rp700 juta tersebut berasal dari pihaknya.
Kemudian keterangan saksi GM Licence Midi, Agus Toto dan dan Direktur Utama Midi, Solihin juga menyatakan dana Rp700 juta yang diberikan bukan berasal dari CSR Midi.
“Hal lain yang juga terungkap bahwa saksi Sholeh Farabi menyatakan dalam persidangan dan menjadi fakta persidangan bahwa dana Rp700 juta diberikan berdasarkan surat pengantar dari Midi diperuntukkan untuk kegiatan pemberdayaan, bukan pengecatan kampung warna-warni,” tutur Rizal Hadju.
Saksi Sholeh juga mengungkapkan bahwa Syarif Maulana tidak pernah mendapat surat perintah kerja (SPK), petunjuk teknis (Juknis), petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan lain-lain dari Lazismu mengenai dana Rp700 juta, sehingga uang tersebut dikembalikan.
“Saksi dari PT Midi yakni Agus Toto, Solihin dan Tubagus menyatakan dalam persidangan bahwa tidak pernah merasa terpaksa dalam proses pemberian uang Rp700 juta kepada Syarif, sebab uang tersebut bukan bersumber dari PT Midi,” jelasnya.
Lanjut Rizal, majelis hakim juga mempertimbangkan dalam fakta persidangan bahwa Syarif Maulana tidak pernah terlibat dalam proses pengurusan izin gudang PT Midi yang sedang diajukan. Hal tersebut sebagaimana keterangan dari saksi Solihin dan Agus Toto.
Kemudian perihal sharing profit 95 : 5 persen langsung dikirimkan Midi ke rekening CV. Garuda atau Anoa. Karena faktanya tidak ada nama Syarif Maulana dalam akta pendirian Anoa Mart.
Majelis hakim dalam pertimbangan nya menyatakan pengurusan izin pendirian bangunan gudang PT Midi bukan kewenangan Syarif Maulana. Sebab, pengurusan izin dilakukan secara online melalui DPM PTSP Kota Kendari. Selain itu, pengurusan izin midi sudah diurus oleh pihak ketiga (vendor), yakni Wahyu Ahmad dan Husein.
“Jadi secara keseluruhan konstruksi fakta yang dibangun oleh jaksa penuntut umum Tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, sebab fakta persidangan tidak sejalan dengan fakta yang dibangun jaksa penuntut umum. Oleh sebab itu, kami menerima sepenuhnya putusan yang telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi