Kendari, Portal.id — Pj Bupati Bombana, Burhanuddin mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/10/2023).
Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga itu dijadwalkan, akan menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci 2 di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Sebelumnya, pada Jumat (13/10) lalu Burhanuddin telah menjalani pemeriksaan pertamanya di Kejati Sultra sebagai saksi. Dalam kasus rasuah proyek pembangunan jembatan senilai Rp2 miliar itu, peyidik kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur CV Bela Anoa berinisial TUS dan seorang penyedia jasa (kontraktor) inisial R.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody yang dikonfirmasi awak media menuturkan, alasan Burhanuddin mangkir dari panggilan penyidik karena sedang berada di luar kota.
Selain Burhanuddin, lanjut Dody, pihaknya juga melakukan pemanggilan pemeriksaan Inspektorat Sultra. Dia mengungkapkan, dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, tidak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka baru,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi