konaweselatan.portal.id – Aktivitas tambang batu yang beroperasi tak jauh dari permukiman, dikeluhkan oleh warga Dusun Empat, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tiga perusahaan yang telah beroperasi kurang lebih 10 tahun lalu di wilayah tersebut yaitu PT Ramadhan Moramo, PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Citra Kusuma Sultra.
Ketiga perusahaan ini diduga tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai aturan. Pasalnya sejak beroperasi, perusahaan tersebut baru sekali memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak.
Hal itu tentunya sangat berbanding terbalik dari dampak yang dirasakan oleh warga sekitar atas operasi tambang batu tersebut.
Tokoh Pemuda Desa Wawatu, Jaldin menceritakan dampak yang dirasakan dari kehadiran perusahaan tambang tersebut.
Katanya, kehadiran tambang itu sangat merugikan masyarakat. Selain itu, alam juga ikut rusak akibat ulah dari beroperasinya tambang tersebut, mulai dari rusaknya terumbu karang, tercemarnya air laut, rusaknya lokasi wisata pulau senja hingga putusnya mata pencaharian warga dusun empat.
“Pencemaran laut itu secara fakta airnya betul-betul keruh dan banyak masyarakat yang sudah resah dari apa yang diperbuat perusahaan hari ini,” kata Jaldin kepada awak media, Rabu (15/02/2023).
Jaldin mengungkapkan, aktivitas tambang ini juga mengganggu kesehatan warga di dusun empat, pasalnya polusi udara debu hasil operasi perusahaan itu terlihat tebal ketika malam hari.
“Kalau kresernya beroperasi, angin timur semua debu terbawa hingga ke dusun empat,” ungkapnya.
Jaldin menegaskan, Ia bersama warga meminta perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan karena akibat dari beroperasinya tambang tersebut mata pencaharian warga yang didominasi oleh nelayan ikut terputus.
“Jika pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak kami sebaga warga terdampak, maka saya tegaskan agar perusahaan berhenti melakukan aktivitas pertambangannya,” tegasnya.
Jaldin menuturkan, sebelumnya pada Selasa 10 Februari 2023 lalu, telah dilakukan mediasi antara Humas PT Ramadhan Moramo, PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Citra Kusuma Sultra dan warga, namun tidak menemukan kesepakatan.
“Kami meminta biaya ganti rugi 500 rupiah pertik ton, akibat dampak dari yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut, sedang perusahaan meminta 100 rupiah,” tuturnya.
“Kami meminta yang sepadan dengan dampak yang kami alami,” tambahnya.
Sesuai undang-undang RI nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 3 dijelaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jurnalis portal.id mencoba mencari akses untuk mengkonfirmasi kepada tiga perusahaan terkait.
Laporan AT