Kendari, portal.id – Sejumlah mantan Kepala SMA, SMK, dan SLB lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap melaksanakan tugas meski telah dimutasi.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, sejumlah eks Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut menduga mutasi yang dilakukan oleh Disdikbud Sultra tidak prosedural dan cacat administrasi.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Forum Eks Kepala SMA dan SMK lingkup Pemprov Sultra, yang juga Direktur Wilayah YAHGI Sultra, Sulaiman SH MKn.
Ia menyebutkan sejumlah mantan Kepsek tersebut diantaranya Kasek SMAN 9 Kendari dan SMKN 4 Konawe.
Sulaiman menerangkan, aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah mantan Kepsek tersebut tetap dilakukan mengingat sejumlah kewajiban terkait penyelesaian administrasi di sekolah. Terlebih sejumlah pemberkasan penamatan siswa, seperti masalah ijazah di mana telah mencetak nama para mantan Kepsek dimaksud.
“Jika pelayanan-pelayanan tersebut tidak dilaksanakan, maka persoalan mutasi tersebut akan berdampak nyata kepada masyarakat, utamanya para siswa dan orang tua siswa, yang kemudian dihawatirkan semangat merdeka belajar yang digaungkan oleh Pemprov Sultra hanya akan menjadi slogan semata tanpa arti nyata,” katanya dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin 15 Mei 2023.
ia membeberkan, dugaan mutasi yang tidak prosedural dan maladministrasi tersebut, diantarnya tidak melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), ia menduga hanya melalui permohonan yang diajukan oleh Bidang GTK Disdikbud Sultra langsung kepada Gubernur Provinsi Sultra, sehingga hal ini yang membuat para eks Kepsek belum menerima SK pemberhentian ataupun kelengkapan adminitrasi lainnya terkait mutasi secara asli.
“Keanehan lainnya, sebelum dilakukan mutasi juga dilakukan asesmen kepala sekolah. Namun belum lagi hasil asesmen tersebut terbit atau keluar, dua hari kemudian dilakukan pelantikan atau mutasi dimaksud. Artinya apa? Dasar mutasi yang dilakukan oleh Dikbud Sultra berdasarkan atas apa?,” ungkapnya.
Sulaiman menilai, jika Pemprov Sultra tidak mengambil langkah tegas atas dugaan kekeliruan yang dilakukan Disdikbud Sultra, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan.