Hukum & KriminalMetro KendariNews

Diduga Jadi Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

×

Diduga Jadi Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AR (27) di Jalan Kakak Tua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 18.45 Wita.

Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, AR diringkus karena diduga menjadi pengedar sabu jaringan antar provinsi.

“Tim Opsnal Narko 10 mendapat informasi yang akurat selanjutnya tim kami mengamankan seorang lelaki berisi AR diamankan di rumah tempat tinggalnya,” kata Hamka, Kamis (9/2/2023).

Usai mengamankan AR, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan berhasil menemukan paket sabu seberat 58,2 gram beserta barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan plastik bening.

Hamka mengungkapkan, dari hasil interogasi tersangka, Ia mengakui dirinya menerima paket tersebut dari seseorang dari Kota Makassar berinisial A, di mana paket tersebut diterima pada (24/2/2023) lalu, melalui mobil ekspedisi lintas provinsi.

“Pelaku AR ini menerima tiga paket yang sebanyak kurang lebih 150 gram,” ungkap Hamka.

Setelah tiga paket yang telah diterima oleh tersangka, Ia juga telah mengedarkan sebanyak dua kali dengan jumlah masing-masing satu paket.

“Satu paket pertama diedarkan pada tanggal (24/1/2023) dengan jumlah sekitar kurang lebih 50 gram kemudian paket kedua juga di edarkan 31 Januari 2003 dengan jumlah sekitar kurang lebih 50 gram,” beber Hamka.

“Pelaku dijanjikan akan diberikan upah sekitar kurang lebih 500.000 bilamana paket tersebut berhasil diedarkan,” tambahnya.

Saat ini AR diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari dan selanjutnya dilakukan pengembangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Laporan AT

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id