KENDARI, PORTAL.ID – Seorang wanita terduga pelaku penipuan berkedok investasi bernama Layla (27) diringkus Subnit III Satreskrim Polresta Kendari di Warkop 21 THR Kendari, pada Sabtu (21/1/2023) sore.
Kaporlesta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup bahwa diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana pinjaman.
“Awalnya pada bulan November 2022 tersangka melalui grup whatassapp Dana Pinjaman (Dapin) 10 Juta lalu kemudian mencari investor dengan menjanjikan investasi berupa dana pinjaman,” kata Eka kepada Portal.id, Minggu (22/1/2023).
Lanjutnya, kemudian orang yang ikut dalam grup Dapin tersebut menginvestasikan uangnya yang diawali dengan chat berupa besaran pinjaman dengan membuat list nama-nama peminjam.
“Menjanjikan investasi berupa dana pinjaman yang jumlahnya sangat bervariasi misalnya 10 juta kembali 15 juta selama 10 hari dan 5 juta kembali 7,5 juta selama 10 hari,” jelas Eka.
Mantan Dirnarkoba Polda Sultra ini mengungkapkan, semula pinjaman tersebut berjalan lancar sesuai yang telah dijanjikan oleh Layla Owner Grub Dapin.
“Namun ternyata tersangka memasukan nama-nama yang tidak ada orangnya dan uangnya ternyata diambil sendiri oleh tersangka dengan mengatasnakan orang lain,” ungkap Eka.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut dan atas perbuatannya melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara
Laporan AT