Kendari, Portal.id — Seorang pria di Jalan Manunggal II, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial FI (39) diamankan Polresta Kendari karena aksi nekatnya membakar rumah saudara kandungnya sendiri, Jumat (24/3/2023).
Aksi nekat itu dilatarbelakangi karena pelaku merasa sakit hati dengan korban inisial FP (28). Dimana FI menganggap bahwa saudaranya itu berpihak kepada mantan istrinya dalam upaya hak asuh anak.
“Pelaku sakit hati kepada korban karena hak asuh anak jatuh kepada mantan istrinya. Dimana korban dianggap memihak kepada mantan istrinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya yang diterima awak media.
Fitrayadi menjelaskan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh tetangga korban sekira pukul 17.00 WITA, yang melihat aksi pelaku membakar rumah korban.
“Dia (pelaku) datang ke rumah korban sekira pukul 14.00 WITA dengan membawa sebilah parang. Tapi saat itu korban sedang tidak di rumah,” jelasnya.
Terlalu lama menunggu korban pulang, emosi pelaku pun memuncak, sehingga membakar rumah tersebut.
Dalam insiden itu kasur, lemari, TV 32 inci, meja buah, kompor gas, dan sebuah bangunan yang terbuat dari calsibor terbakar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp14,5 juta.
Atas kejadian itu, korban mendatangi Polsek Kemaraya untuk melaporkan pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, FI langsung diamankan oleh kepolisian.
“Pelaku sudah diamankan. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” pungkas polisi berpangkat tiga balok emas itu.
Laporan: Ferito Julyadi