Konsel, portal.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe Selatan (Konsel) mengadakan pertemuan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Keamanan Pangan yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih pangan yang aman serta kemasan yang aman untuk pangan. Jumat, (16/12).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Konsel, Rasyid, Ketua Kadin Konsel Adi Jaya Putra, Kadis Kesehatan Konsel dr. Boni Lambang Pramana, BPOM Sultra, Camat dan Kepala Desa se Konsel.
Dalam sambutannya, Wabup Konsel Rasyid mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan bahwa di Konsel pelaku usaha mikro itu kurang lebih 704 pelaku usaha dan 134 yang sudah bersertifikasi P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
“Untuk mendapatkan lisensi pangan yang kita ingin jual itu, harus mendapatkan sertifikasi P-IRT yang dikeluarkan Dinas Kesehatan bersama sama Badan POM,”jelasnya.
Untuk mendapatkan semua itu, tambah dia, melalui proses yang berjenjang, harus ada kemauan berusaha dan harus ada regulasinya, supaya makanan yang dikonsumsi itu aman tidak mengandung zat kimia.
“Maka pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Konsel mengadakan pelatihan seperti ini,”kata mantan anggota DPRD Sultra itu.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Konsel, dr. Boni Lambang Pramana mengatakan, dengan adanya kegiatan Komunikasi, Informasi Edukasi keamanan pangan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat karena penanganan pangan yang aman perlu terus dilakukan, didukung dengan pemberdayaan masyarakat, demi terciptanya konsumen yang cerdas yang dapat melindungi dirinya sendiri, keluarga, maupun komunitas dari ancaman produk makanan yang tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi.
“Demikian pula kegiatan penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha pangan industri rumah tangga diharapkan dapat membantu para pelaku usaha di konawe selatan agar dapat memperoleh SP IRT terkait jaminan keamanan pangan produk usaha mereka,”jelasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan, per BPOM No 22 tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, dan PP 5 tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Dalam rangka pemenuhan komitmen SPP SPP IRT, diwajibkan bagi semua pelaku usaha industri rumah tangga untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SPP IRT,” ungkapnya
Saat ini, lanjut, pengurusan SPP IRT sudah lebih mudah melalui sistem OSS perizinan.
“Cara mengurus izin produksi pangan industri rumah tangga hingga mendapatkan SPP, pertama mendaftar ke Dinas Kesehatan, kedua mengikuti penyuluhan keamanan pangan oleh dinkes dan BPOM, ketiga survey lapangan oleh puskesmas/ dinas kesehatan dan terakhir mengambil sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP IRT),” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Kadin Konsel Adi Jaya Putra mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan hari ini sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMKM di Konsel.
“Kami berharap ini langka awal untuk membangun sinergitas antara instansi pemerintah dan kadin dalam mendabling produk produk hingga memenuhi persyaratan, peningkatan kualitas dan peningkatan kualitas diri pada pelaku UMKM serra bagaimana layak jualnya produk ini,”harapnya.