Konawe, Portal.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa masyarakat kurang mampu atau berada pada kategori miskin masuk pada program penerima jaminan persalinan (Jampersal) yang dibiayai pemerintah.
Sub Koordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Konawe Ermiatin melalui telepon di Kendari, Rabu (27/7/22) mengatakan pihaknya sudah menerima surat Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
“Karena yang bisa mendapatkan Jampersal ini masyarakat miskin yang belum mendapatkan kartu jaminan apapun. Kami juga baru dapat Inpres nya baru kemarin bahwa mulai berlaku untuk pembayaran jasa itu setelah tanggal 12 Juli,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa untuk menerapkan program tersebut, puskesmas diminta untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan karena akan diverifikasi. Puskesmas juga harus memasukkan data melalui e-Kohort.
“Jasa pertolongan ini kan memang harus melalui verifikasi di BPJS Kesehatan. Kalau dulu kan rumah kelahiran namanya, sekarang sudah tempat tunggu kelahiran, itu melengketnya di DAK non fisik kabupaten,” jelas dia.
Ermiatin menuturkan bahwa nantinya data yang dimasukkan oleh puskesmas juga akan dikoneksikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, apakah warga yang didaftar benar warga miskin atau tidak.
“Jampersal itu harus di input surat keterangan tidak mampu dari desa maupun dari kecamatan, itu akan dikoneksikan dengan Catatan Sipil apakah dia benar-benar miskin atau tidak,” jelas dia.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang masuk kategori miskin yang dibuktikan surat keterangan dari desa atau kecamatan sudah bisa memanfaatkan layanan ini.