#HeadlineKonaweNewsPolitik & Pemerintahan

Disorot Soal Ruas Jalan Unaaha-Abuki, Pemkab Konawe : Kewenangan Pemprov Sultra

×

Disorot Soal Ruas Jalan Unaaha-Abuki, Pemkab Konawe : Kewenangan Pemprov Sultra

Sebarkan artikel ini
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan. Foto istimewa

Konawe.portal.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe angkat bicara terkait kondisi ruas jalan penghubung dari Kota Unaaha hingga Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi keresahan dan kritikan warga yang menyoroti Pemkab Konawe.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan menjelaskan, ruas jalan itu merupakan jalan provinsi atau kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk memperbaikinya.

“Secara administrasi juga sudah kami sampaikan langsung ke Dinas PURP Sultra. Bahkan saya langsung pernah menelpon Kadisnya,” kata Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, Jumat (5/5/23).

Ia mengungkapkan, ruas jalan yang kerap diributkan itu adalah kewenangan dari Pemprov. Adapun kewenangan Pemkab Konawe ialah menyampaikan kepada anggota DPRD Sultra Dapil Konawe untuk diatensi dan hal itu sudah dilakukan.

Namun kata dia, Pemkab Konawe tidak bisa memberikan intervensi lebih lanjut. Sebab, Pemprov juga bekerja dengan prosedur. Ada mekanisme persetujuan DPRD Sultra di sana, sehingga Pemkab Konawe masih menunggu.

“Permintaan perbaikan jalan (Unaaha-Abuki) itu sudah dari tahun lalu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, panjang jalan kabupaten yang jadi gawean Pemkab Konawe, yakni sepanjang 745 km.

Ferdinand menambahkan, seluruh jalan yang menghubungkan antar kabupaten itu, merupakan gawean Pemprov. Termasuk jalan dari Unaaha-Tongauna-Latoma-Kolaka Timur.

“Di Latoma alat berat kita masih ada. Kita juga terus memperbaiki jalan setelah jembatan yang memang jadi gawean kita,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel portal.id