Portal.id Kendari – DPRD Kota Kendari menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua DPRD dan Wali Kota Kendari dalam rapat paripurna di DPRD Kota Kendari, Senin (9/8/2021).
Pada kesempatan yang sama Wali Kota Kendari juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pekerjaan sejumlah proyek tahun jamak (multi years).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan, KUA dan PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan tahun anggaran 2021, di dalamnya termasuk realokasi, refokussing dan rasionaslisasi target pendapatan daerah.
“Penyusunan perubahan APBD 2021 mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek sosial, ekonomi, politik dan keamanan termasuk mempertimbangkan kondisi Kota Kendari yang saat ini masih memerlukan perhatian kita bersama terkait upaya mengatasi penyebaran virus Covid-19 serta penanganan sektor ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi baik langsung maupun tidak langsung,” ungkapnya.
Sulkarnain berharap, dengan penandatanganan KUPA PPAS dapat memberikan ruang terhadap pembangunan untuk membenahi Kota Kendari.
Politisi PKS ini mengaku, dalam waktu dekat pemerintah kota Kendari akan segera menyusun rancangan APBD Perubahan tahun 2021 untuk disampaikan pada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Pasangan Siska Karina Imran ini menambahkan, untuk proyek tahun jamak yang juga ditandatangani merupakan proyek pekerjaan yang akan dikerjakan selama dua tahun yakni, pekerjaan jembatan kembar Kali Kadia, Rumah Sakit tipe D Puuwatu dan pembangunan Puskesmas Kandai.