Kendari, Portal.id — Satuan Reserse narkoba (Satres Narkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap transaksi dan penyalahgunaan narkoba, Jumat (22/9/2023).
Sebanyak 6 saset narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,91 gram diamankan dari tangan dua pelaku berinisial AZ (37), dan BA (51). Keduanya ditangkap di sebuah kamar indekos di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Mokuau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri menuturkan, awalnya sekira pukul 02.00 WITA dini hari pihaknya menerima laporan dari masyarakat di Jalan H. Lamuse, bahwa di lingkungan mereka kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan. Kemudian pada sekitar pukul 03.00 WITA setelah mendapatkan informasi yang akurat, kami melakukan penangkapan terhadap AZ dan BA di dalam kamar indekos,” tutur Bahri melalui keterangan resminya, Minggu (1/10/2023).
Bahri menjelaskan, barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam bungkus rokok yang disimpan dalam tas berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua pelaku berperan sebagai pengedar dan pengguna.
“Kedua pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, AZ dan BA disangkakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi