Kolaka Utara, Portal.id — Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kolaka Utara (Kolut) digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, Senin (17/7/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan korupsi proyek penyediaan lahan bandara di Kecamatan Kodeoha tahun 2021—2022. Dimana anggaran pembangunannya melalui APBD senilai Rp41.743.600.000.
Hasil audit BPK tahun 2021 menemukan, bahwa kerugian negara dari tindakan tersebut sebesar Rp 7,7 Miliar.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik memeriksa tiga ruangan yakni ruangan Kepala Dinas (Kadis), Sekretariat, serta ruangan Kabid Sarana dan Keselamatan. Selain itu, penjelasan juga dilakukan terhadap sejumlah ruangan.
Ketika proses penggeledahan, Kadis Perhubungan dan pejabat utama (PJU) lainnya tidak berada di kantor, karena berdalih sedang menghadiri pesta pernikahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Henderina menuturkan, penggeledahan yang dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti penyidikan. Sejauh ini, sudah ada 21 orang saksi diperiksa.
“Kami melanjutkan kasus ini karena sangat merugikan negara. Kami menyita dua unit CPU Komputer dan tiga dus dokumen, dan bukti ini kami amankan di kantor kejaksaan,” tutur Henderina dalam keterangan resminya yang diterima Portal.id, Selasa (18/7).
Dalam waktu, lanjut Henderina, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyediaan lahan bandara ini. Dia mengungkapkan, Kantor Dishub Kolut berbeda dengan kantor dinas lainnya. Sebab, arsip atau dokumen disimpan di ruangan lain, dimana seharusnya berada pada masing-masing bidang.
“Dokumen yang kami sita dari ruang satu ke ruangan lainnya itu sangat merepotkan, tetapi kerja penyidik sangat cepat dan mendapatkan bukti-bukti untuk kelengkapan kasus bandara ini,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi