Kendari, Porta.id – Kasus dugaan suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna yang menyeret sang Bupati, La Ode Muhammad Rusman Emba saat ini tengah menjadi sorotan. Setelah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka, menimbulkan sebuah pertanyaan siapa nantinya yang akan menggantikan tugas Rusman Emba.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menyampaikan bahwa dengan adanya penetapan tersangka terhadap diri Rusman Emba, secara otomatis jalannya pemerintahan di Kabupaten Muna akan dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabub),
Dengan peristiwa yang menjerat Rusman Emba ini, orang nomor satu di Sultra itu berpesan kepada seluruh pejabat bupati maupun wali kota agar menjalankan semua ketentuan sebagai pemimpin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga terhindar dari jeratan kasus korupsi.
“Kalau kita jalankan dan kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Insyaallah selamat,” singkatnya kepada awak media, Kamis (13/7/2023).
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten tahun anggaran 2021—2022, pada Rabu (12/7).
Selain Emba, lembaga antirasuah itu juga menetapkan seorang kontraktor sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto sebagai tersangkah. Selain itu, adik dari Rusman Emban yakni LM Rudianto Emba telah lebih dulu berstatus tersangka bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke.
Laporan: Ferito Julyadi