Kendari, Portal.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan penggeledahan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari, Jumat (26/5/2023).
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin kepada awak media menuturkan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp10 miliar untuk pengadaan pompa air di intake Pohara.
“Penggeledahan yang kami lakukan pagi tadi sebagai keseriusan kami melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, pada optimalisasi intake Pohara,” ucap Bustanil.
Dia mengungkapkan, dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam itu pihaknya menyita sejumlah uang senilai Rp600 juta, serta beberapa dokumen terkait, diantaranya dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan tentang penggunaan dana pengoptimalisasian intake Pohara.
“Dokumen terkait pengadaan optimalisasi intake Pohara itu akan kami pergunakan untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.
Kendati demikian, meski kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Bustanil menegaskan, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara, setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat kami akan ekspos gelar perkara terlebih dahulu, kemudian kami menetapkan kira-kira siapa saja yang akan menjadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam dugaan kasus tipikor pengadaan mesin pompa air ini sebanyak 16 saksi telah diperiksa. Salah satunya Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari, Damin.
Pemeriksaan terhadap Damin sendiri dilakukan pada 15 Maret 2023 lalu.
Laporan: Ferito Julyadi