Buton Selatan, Portal.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Studi Kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Kamis (8/6/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Azer J Orno melalui keterangan resminya menuturkan, pihaknya mencium adanya kecurangan dalam belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Kargo di Kecamatan Kadatua tahun anggaran (TA) 2020.
“Dua saksi yang kami periksa adalah Ketua DPRD Busel berinisial LA, dan wakilnya inisial P,” tutur Azer.
Pemeriksaan terhadap keduanya, jelas Azer, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan untuk menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Busel.
Dia juga menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil beberapa saksi lainnya untuk diperiksa.
“Tim Penyidik Kejari Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara yang dimaksud,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi