KENDARI, PORTAL.ID – Fakta baru kasus seorang pria di Kendari berinisial Y memperkosa istri temanya berinisial YN terungkap. Ternyata pelaku Y dan korban YN adalah saudara kandung.
“Benar, pelaku inisial Y dan korban inisial YN adalah saudara kandung, Y kakak sedangkan YN adik,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, Sabtu (28/1).
Menurut Eka, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku Y sedang dalam pengaruh minuman keras. “Pelaku mabuk,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pria berisinial Y tega memperkosa istri temannya berinisial YN. Korban YN adalah istri I yang merupakan teman dekat pelaku Y.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (19/1) lalu.
Pemerkosaan itu bermula saat korban dan suaminya duduk di depan rumah. Kemudian pelaku Y datang untuk mengajak suami korban keluar.
Korban sempat melarang suaminya pergi karena orang yang mengajak itu dalam kondisi mabuk. Namun suaminya tetap keluar. Korban pun sendirian di rumah. Menunggu suaminya pulang.
Kemudian korban mendengar ada yang mengetuk pintu. Korban pun keluar untuk membukannya. Namun yang datang bukan suaminya, melainkan kakaknya berinisial Y.
Korban sempat menanyakan keberadaan suaminya, tapi pelaku Y langsung masuk ke dalam rumah, menutup pintu dan membawa korban ke dalam salah satu kamar. Selanjutnya, Y membuka pakaiannya dan langsung mendorong YN ke atas ranjang.
Ketika YN terbaring di atas ranjang, Y membuka paksa pakaian YN dan meraba-raba bagian tubuh sensitifnya. Bahkan, pelaku langsung menggauli korban dan berhubungan layaknya pasangan suami istri.
Korban mengaku sempat memberontak dan melakukan perlawanan tetapi karena tidak berdaya, korban hanya bisa pasrah.
Saat pelaku Y melancarkan aksinya, suami YN tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan mendapati keduanya sedang di dalam kamar.
Pelaku Y langsung bergegas memakai pakaiannya dan YN hanya bisa menangis. Saat itu juga, suami korban angsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polsek Baruga yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, pelaku langsung diamankan pada Senin (23/1) dan digiring di Mapolsek Baruga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan AT