Kendari, Portal.id — Sebanyak 60 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat fasilitas pengurusan pendafataran perseroan perorangan dari pemerintah kota (Pemkot).
Fasilitas pendafataran ini melalui UPTD PLUT Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Kendari Kendari.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kendari, Aldakesutan Lapae menuturkan, dari keseluruhan jumlah yang difasilitasi, telah terbit surat badan hukum untuk 10 UMKM.
“Banyak keuntungan yang bisa didapat pelaku UMKM setelah mendaftar badan hukum perseroan perorangan, di antaranya mendapat perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal,” tuturnya.
Kemudian, pelaku UMKM juga mendapat kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan dengan mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa adanya akta notaris.
Dengan berstatus berbadan hukum, para pelaku UMKM juga bebas menentukan besaran modal yang bersifat one tier. Dimana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.
“Perseroan perorangan merupakan wujud negara hadir untuk mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya, menjadikan pendirian badan usaha berbentuk perseroan dapat dilakukan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur,” terangnya.
Meski didirikan seorang saja, jelas Aldakesutan, badan usaha perseorangan memiliki status hukum yang sama dengan perseorangan terbatan atau PT.
“UMKM terbukti tetap eksis di tengah berbagai hal yang menyebabkan perekonomian kita terguncang. Jadi, Pemerintah membuat kebijakan dan regulasi untuk mengembangkan UMKM ini karena dapat menopang perekonomian,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi