#HeadlineFokus RedaksiHukum & KriminalKonawe Selatan

Gadaikan SK PNS Palsu untuk Pinjam Uang, Seorang ASN Kota Kendari Ditahan Polsek Mowila

×

Gadaikan SK PNS Palsu untuk Pinjam Uang, Seorang ASN Kota Kendari Ditahan Polsek Mowila

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan, Portal.id – Putu Suadnya (64) warga Desa Lalosingi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) geram lantaran ditipu oleh pria HS (37) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Dinas di Kota Kendari.

Bagaimana tidak, HS meminjam uang kepada Putu Suadnya sebesar Rp. 79.500.000 dengan jaminan surat keputusan (SK) PNS yang diduga palsu atas nama HS, pada 20 Maret 2020 silam.

Lantaran, kegeramannya terhadap HS, kemudian Putu Suadnya melaporkan kejadian tersebut di Kepolisian Sektor (Polsek) Mowila pada Senin, 21 November 2022.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Mowila Iptu Nyoman Sugiana saat dikonfirmasi. Ia mengatakan saudara Putu Suadnya melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS tersebut di Polsek Mowila.

Selanjutnya, Kapolsek Mowila melakukan pemanggilan terhadap HS dan pada Senin, 28 November 2022, HS datang di Kantor Polsek Mowila yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim.

“Setelah kami panggil saudara HS dan dilakukan pemeriksaan, HS diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Putu Suadnya pada Maret 2020 silam dan hari ini (Senin-red) HS kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Kantor Polsek Mowila ” terbangnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban serta terhadap HS dan dengan barang bukti yang ada, HS diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Putu Suadnya.

Selain itu, kata dia, SK PNS yang dijadikan jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp. 79.500.000 didiga SK PNS Palsu.

“HS menjaminkan SK-PNS untuk meminjam uang kepada korban, namun SK-PNS milik HS diduga palsu, dan hal tersebut diketahui setelah dari korban menanyakan di dinas tempat HS bekerja, namun SK tersebut tetap akan kami uji keasliannya,”ujarnya.

Sesuai perbuatan yang dilakukan tersebut, pelaku di jerat Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.