Portal.idPortal.id
  • Beranda
    • Metro Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Baubau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
  • Trending
  • News
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Sosok
  • More
    • Tekno & Sains
    • Politik & Pemerintahan
    • Otomotif & Olahraga
    • Pendidikan & Budaya
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
    • Fokus Redaksi
    • Musik
    • Video
Search
© 2022 PT. Portal Media Online. All Rights Reserved.
Reading: Gadaikan SK PNS Palsu untuk Pinjam Uang, Seorang ASN Kota Kendari Ditahan Polsek Mowila
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Patris Yusrian Jaya Pimpin Kejati Sulawesi Tenggara
News Politik & Pemerintahan Sulawesi Tenggara
Pemda Konut dan Poltekkes Kendari Teken MoU Pemberdayaan Mahasiswa
Konawe Utara News Pendidikan & Budaya
Dukung BPOM Kendari Raih WBK, Kakanwil Kemenkumham Sultra Beri Tips
Metro Kendari News Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkumham Sultra Canangkan Kabupaten/Kota Peduli HAM
Metro Kendari News Sulawesi Tenggara
Banyak Pengendara Motor di Kendari Copot Plat Untuk Kelabui ETLE
Hukum & Kriminal Metro Kendari News
Aa
Portal.idPortal.id
Aa
  • Vaksin Covid-19
  • Bank Sultra
  • ATM Drive Thru
  • Gempa Terkini
Search
  • Beranda
    • Metro Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Baubau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
  • Trending
  • News
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Sosok
  • More
    • Tekno & Sains
    • Politik & Pemerintahan
    • Otomotif & Olahraga
    • Pendidikan & Budaya
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
    • Fokus Redaksi
    • Musik
    • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Portal Media Online. All Rights Reserved.
Portal.id > #Headline > Gadaikan SK PNS Palsu untuk Pinjam Uang, Seorang ASN Kota Kendari Ditahan Polsek Mowila
#HeadlineFokus RedaksiHukum & KriminalKonawe Selatan

Gadaikan SK PNS Palsu untuk Pinjam Uang, Seorang ASN Kota Kendari Ditahan Polsek Mowila

Redaksi
Last updated: 2022/11/30 at 11:37 PM
Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

Konawe Selatan, Portal.id – Putu Suadnya (64) warga Desa Lalosingi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) geram lantaran ditipu oleh pria HS (37) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Dinas di Kota Kendari.

Bagaimana tidak, HS meminjam uang kepada Putu Suadnya sebesar Rp. 79.500.000 dengan jaminan surat keputusan (SK) PNS yang diduga palsu atas nama HS, pada 20 Maret 2020 silam.

- Advertisement -

Lantaran, kegeramannya terhadap HS, kemudian Putu Suadnya melaporkan kejadian tersebut di Kepolisian Sektor (Polsek) Mowila pada Senin, 21 November 2022.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Mowila Iptu Nyoman Sugiana saat dikonfirmasi. Ia mengatakan saudara Putu Suadnya melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS tersebut di Polsek Mowila.

- Advertisement -

Selanjutnya, Kapolsek Mowila melakukan pemanggilan terhadap HS dan pada Senin, 28 November 2022, HS datang di Kantor Polsek Mowila yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim.

“Setelah kami panggil saudara HS dan dilakukan pemeriksaan, HS diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Putu Suadnya pada Maret 2020 silam dan hari ini (Senin-red) HS kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Kantor Polsek Mowila ” terbangnya.

- Advertisement -
Trending
Bersama Kompolnas, Kapolri Bahas Pemantapan Polri Presisi

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban serta terhadap HS dan dengan barang bukti yang ada, HS diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Putu Suadnya.

Selain itu, kata dia, SK PNS yang dijadikan jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp. 79.500.000 didiga SK PNS Palsu.

- Advertisement -

“HS menjaminkan SK-PNS untuk meminjam uang kepada korban, namun SK-PNS milik HS diduga palsu, dan hal tersebut diketahui setelah dari korban menanyakan di dinas tempat HS bekerja, namun SK tersebut tetap akan kami uji keasliannya,”ujarnya.

Sesuai perbuatan yang dilakukan tersebut, pelaku di jerat Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

  • Warga Binaan di Lapas Kelas II A Kendari Didominasi Kasus Narkoba
  • Warga Binaan Lapas Kelas II A Kendari Ikuti Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
  • PT VDNI Hibahkan 7 Alat Berat ke BPVP Kendari
  • 60 Napi Lapas Kelas II A Kendari Dites Urine Mendadak

TAGGED: Gadaikan SK PNS Palsu untuk Pinjam Uang, Seorang ASN Kota Kendari Ditahan Polsek Mowila
Redaksi 29 November 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Share
Previous Article Kejari Konsel Berhasil Hentikan Kasus KDRT melalui Keadilan Restoratif
Next Article Timnas Indonesia Atletik sementara Kumpulkan Enam Medali Emas di Thailand Open 2022

Portal Terkini

Patris Yusrian Jaya Pimpin Kejati Sulawesi Tenggara
News Politik & Pemerintahan Sulawesi Tenggara 7 Februari 2023
Pemda Konut dan Poltekkes Kendari Teken MoU Pemberdayaan Mahasiswa
Konawe Utara News Pendidikan & Budaya 7 Februari 2023
Dukung BPOM Kendari Raih WBK, Kakanwil Kemenkumham Sultra Beri Tips
Metro Kendari News Sulawesi Tenggara 7 Februari 2023
Kanwil Kemenkumham Sultra Canangkan Kabupaten/Kota Peduli HAM
Metro Kendari News Sulawesi Tenggara 7 Februari 2023
Banyak Pengendara Motor di Kendari Copot Plat Untuk Kelabui ETLE
Hukum & Kriminal Metro Kendari News 7 Februari 2023
- Kolaborasi -
Ad imageAd image
Portal.idPortal.id
Follow US

© 2023 PT. Portal Media Online. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Narahubung
  • Kerjasama Advetorial & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Term & Condition
  • Kebijakan Privasi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?