Ekonomi & BisnisHukum & KriminalNews

1.293 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan BI Sultra, Hasil Temuan 2020—2023

×

1.293 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan BI Sultra, Hasil Temuan 2020—2023

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan pemusnahan 1.293 lembar uang palsu oleh BI KPw Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id — Sebanyak 1.293 lembar uang palsu (upal) atau tidak layak edar dimusnahkan Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (31/10/2023). Ribuan lembar upal tersebut merupakan hasil temuan tahun 2020—2023.

Pemusnahan ribuan lembar upal itu dilaksanakan di sela-sela kegiatan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, di salah satu hotel di Kota Kendari.

Kepala BI KPw Sultra, Doni Septadijaya menuturkan, ribuan upal tersebut mayoritas hasil temuan pihak perbankan.

“92 persen temuan upal ini dilaporkan oleh perbankan, dan saat BI melakukan pengolahan memisahkan uang layak edar dan tak layak edar,” tutur Doni.

Dia merincikan, di tahun 2023 periode Januari hingga Oktober ada 302 lembar upal ditemukan. Doni memprediksi, jelang Pemilu 2024 penyebaran upal akan meningkat.

“Ada potensi risiko adanya kenaikan upal, masih ada beberapa bulan 2023 berakhir. Kita harus waspadai 2024, karena semakin banyak uang tunai yang beredar maka akan semakin banyak upal yang beredar,” ujar Doni.

Doni menegaskan, pemusnahan upal merupakan amanat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah.


Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.