Bombana, Portal.id — Seorang gadis di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SA (19) menjadi korban dukun cabul inisial M (50).
Kapolsek Kabaena AKP La Ajima yang dikonfirmasi awak media menuturkan, aksi pelaku dilakukan pada Mei 2023 lalu.
Ia menerangkan, awalnya SA mengeluhkan susah buang air besar. Sehingga orang tua korban memanggil pelaku untuk melakukan pengobatan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku lebih dulu menyuruh korban masuk ke kamar mandi, kemudian menyusul lalu melakukan pengobatan dengan cara meniup ubun-ubun korban sambil membacakan mantra-mantra, lalu menyuruh korban meminum air yang telah disediakan.
Setelah itu, pelaku memerintahkan korban untuk berbaring di tempat tidur, kemudian memijat tubuh korban.
“Saat diurut itu mungkin timbul niat jahat pelaku. Kemudian dia suruh korban untuk melepaskan pakaian,” tutur Kapolsek Kabaena, Selasa (31/10/2023)
Saat itu pelaku menyampaikan kepada korban agar mereka melakukan hubungan badan. Awalnya korban menolak permintaan itu, namun pelaku berdalih bahwa dengan berhubungan intim penyakit yang korban derita dapat sembuh.
“Tidak ada cara lain, harus begini kalau mau sembuh, kalau tidak korban akan gila. Itu yang disampaikan pelaku kepada korban,” jelasnya.
Karena ancaman itu, korban pun menuruti perkataan pelaku. Setelah perbuatan pertamanya, pelaku mengatakan bahwa pengobatan korban harus dilakukan kurang lebih sebanyak lima kali.
Pelaku menyetubuhi korban dengan modus pengobatan tanpa sepengetahuan keluarga korban.
“Kurang lebih lima kali. Posisi yang sama, diobati, dibuatkan air habis itu disetubuhi,” ungkapnya.
Tindakan bejat itu terungkap, setelah korban merasa penyakitnya tidak kunjung sembuh hingga Minggu (29/10) lalu.
Korban pun menceritakan kepada keluarganya, bahwa selama menjalani pengobatan dirinya disetubuhi oleh pelaku.
“Pelaku sudah kami tahan. Dia akui perbuatannya. Hasil visum menyatakan korban hamil 20 minggu atau lima bulan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi