Sulawesi Tenggara

Gandeng Pemprov Sultra, BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Manfaat Program Perlindungan untuk Sektor Jasa Konstruksi

×

Gandeng Pemprov Sultra, BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Manfaat Program Perlindungan untuk Sektor Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi manfaat program perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi
Sosialisasi manfaat program perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi oleh BPJAMSOSTEK Kendari. Foto : Ist

Portal.id, Kendari – Menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kendari melaksanakan sosialisasi program perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi, Rabu (23/10/2024).

Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel bintang di Kota Kendari itu, diikuti oleh 68 orang perwakilan dari perusahaan pelaksana jasa konstruksi, dan dihadiri Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sultra, Muhammad Nurjaya.

Nurjaya dalam sambutannya menyampaikan, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, dan meningkatkan martabatnya untuk terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan makmur.

“Para pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu mendapat perlindungan pada program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih menuturkan, negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di sektor apapun, termasuk salah satunya sektor jasa konstruksi.

Jelasnya, setiap pekerjaan mempunyai resikonya masing-masing. Walaupun pekerjaan yang dilakukan tidak besar, tetapi pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaan tersebut tetap memiliki risiko yang sama.

“Risiko sangat mungkin terjadi kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun, tidak ada dari kita yang bisa memprediksi kapan resiko itu terjadi. Maka dari itu jangan ragu-ragu untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Abdurrohman.

Manfaat yang diterima sangat banyak jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khusus untuk program Jasa Konstruksi setiap pekerja yang terlibat wajib terlindungi untuk dua program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Bebernya, manfaat JKM mulai dari santunan kematian, biaya pemakanan dan santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat sebesar Rp42 juta.

Kemudian, untuk manfaat JKK mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, home care service, santunan meninggal 48 kali upah, santunan cacat total tetap 56 kali upah, manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 juta, serta santunan sementara tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen di 12 bulan pertama.

“Maka dari itu kami mengajak setiap masyarakat atau pekerja baik di sektor formal, informal maupun jasa konstruksi wajib memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa kerja keras bebas cemas,” tutupnya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id