BaubauHukum & KriminalNewsPeristiwa

Gegara Gemar Nonton Bokep, Pemuda di Baubau Tega Rudapaksa 2 Adiknya

×

Gegara Gemar Nonton Bokep, Pemuda di Baubau Tega Rudapaksa 2 Adiknya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi rudapaksa anak dibawah umur.

Baubau, Portal.id – Entah apa yang ada dipikiran AP, seorang pemuda berusia 19 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga tega merudapaksa dua adik kandungnya yang masih berusia 4 dan 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najmuddin melalui keterangan persnya yang diterima awak media menuturkan, aksi bejat itu dikarenakan kebiasaan AP yang gemar menonton video porno atau bokep.

Kebiasaan menonton video porno itu mulai dilakukan AP saat masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP), tepatnya 2018 silam. Namun sempat menghentikan kebiasaan buruk itu.

“Hingga kemudian pada tahun 2021 lalu teman yang pelaku kenal di Facebook mengirimkannya video porno sehingga pelaku mulai menonton lagi video porno,” tutur Najmuddin, Kamis (2/3/2023)

Bermula dari kebiasaan menonton video pornonya kembali, timbul niatan dari AP untuk melakukan aksi pencabulan terhadap dua adiknya.

Aksi pertamanya dilakukan pada 3 Desember 2022 lalu, terhadap adiknya yang berusia 9 tahun. Perbuatan tidak bermoral itu dilakukan di salah satu kamar di rumah tempat mereka tinggal.

“Korban yang berusia 9 tahun dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan,” jelasnya.

Hal yang sama juga AP lakukan terhadap adiknya yang berusia 4 tahun sebanyak dua kali, dengan modus yang sama.

Aksi bejat itu terungkap karena salah seorang korban mengeluh kepada orang tuanya, bahwa kerap merasa sakit pada bagian kemaluan ketika buang air kecil.

Saat dicek, diketahui kemaluan korban telah sobek. Orang tua korban pun mendatangi Polres Baubau untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan interogasi, AP mengakui perbuatan bejat yang telah dia perbuat kepada kedua adiknya,” ungkapnya.

Atas pengakuan itu, diperkuat dengan bukti-bukti lain berupa keterangan saksi-saksi serta petunjuk berupa handphone dan bukti surat visum et repertum, maka dilakukan penetapan tersangka terhadap setelah dilakukannya gelar perkara.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Polres Baubau,” pungkas Najmuddin. 



Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id