Kendari, Portal.id — Merasa geram dengan penanganan aktivitas tambang ilegal yang seakan hanya tidak diseriusi, Ikatan Pemuda Nambo meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak “menggadaikan” integritasnya.
Pasalnya, penindakan dengan menggunakan police line atau garis polisi oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat bersama aparat penegak hukum pada tambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo, Kota Kendari tidak diindahkan.
Ketua Ikatan Pemuda Nambo, Hery Kurniawan menuturkan pelarangan penambangan tersebut juga pernah dilakukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, dengan mengeluarkan rekomendasi penutupan semua aktivitas tambang ilegal yang menggunakan mesin serta alat berat.
Bukannya berhenti, aktivitas tambang pasir ilegal tersebut justru semakin aktif dan masif yang bermoduskan Kelompok Usaha Bersama (KUB)
“Malah bertambah banyak yang melakukan kegiatan pertambangan dengan bertopengkan KUB untuk menutupi keberadaan perusahaan-perusahaan dan pemodal besar yang selama ini beraktivitas menggunakan mesin dan alat berat,” tutur Hery yang dikonfirmasi awak media, Sabtu (29/4/2023).
Lanjut Hery, hasil pantauan pihaknya pada tanggal 26 April 2023, terjadi aktivitas pengapalan material di tambang ilegal tersebut melalui Pelabuhan Kapal Malam Kota Kendari yang melintasi jalan umum dan Jembatan Bahteramas.
“Kemudian tanggal 27 April kemarin, sekira pukul 12.00 WITA kami mendapat informasi kalau, aktivitas pengapalan tersebut diberhentikan oleh Polda Sultra serta ada beberapa sopir truk dan operator eksavator yang ditangkap dan diamankan oleh pihak Krimsus Polda Sultra,” jelasnya.
Beber Hery, selang beberapa jam setelah penangkapan itu, aktivitas pengapalan kembali dilakukan dan orang-orang yang sebelumnya ditangkap telah dibebaskan.
Hal itu menjadi pertanyaan besar pihaknya yang selama ini konsen mengawal aktivitas tambang ilegal tersebut. Ada apa dengan Ditreskrimsus Polda Sultra yang sudah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang, kemudian membebaskan mereka sehingga aktivitas ilegal tersebut kembali dilakukan.
“Padahal aktivitas itu jelas melanggar UU, yang parahnya lagi aktivitas mereka menggunakan fasilitas umum, seperti pelabuhan, jalan umum dan Jembatan Bahteramas sebagai jalur lintasnya,” ungkapnya.
Hery pun menyentil Ditereskrimsus Polda Sultra agar tetap menjunjung tinggi nilai integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian
“Tegakan aturan pertambangan sesuai hukum yang berlaku untuk menciptakan rasa keadilan dan kenyaman di tengah-tengah masyarakat, ini juga sejalan dengan paparan komitmen Kapolda Sultra yakni menciptakan zero Illegal Mining di Tanah Anoa,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi