Kendari, Portal.id — Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang wanita muda pelaku investasi bodong berinisial CW (24), Selasa (29/8/2023).
Penangkapan CW berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 209, tanggap 6 Juli 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 234, tanggal 8 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, penipuan yang dilakukan tersangka bermula pada Maret 2023 lalu.
Awalnya, korban berinisial AJ (54) seorang pegawai negeri sipil (PNS) ditawari oleh kerabatnya perihal investasi dana pinjaman yang dijalankan oleh tersangka.
Korban dijelaskan, bahwa cara bergabung dalam investasi dana pinjaman cukup menyetor sejumlah uang, kemudian dalam jangka waktu telah ditentukan uang yang sebelumnya disetor akan dikembalikan dengan jumlah yang lebih besar.
“Sehingga saat itu korban tertarik untuk bergabung dalam investasi tersebut, hingga akhirnya mengikuti investasi dana pinjaman yang ditawarkan,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya, Kamis (31/8).
Memutuskan ikut dalam investasi yang ditawarkan, korban pun mengirim uang senilai Rp10 juta kepada kerabatnya untuk disetorkan.
“Uang tersebut diteruskan kepada tersangka selaku owner,” jelasnya.
Namun, setelah jangka waktu atau jatuh tempo yang ditentukan, korban tidak menerima pengembalian dana dari tersangka dengan alasan dana akan diberikan setelah pembayaran nasabah lain terselesaikan.
Akibat penipuan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian materil hingga Rp9.300.000.
“Motif tersangka membuka list dana pinjaman berbunga dengan mengiming-imingi para korban akan mendapatkan dan secara cepat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi