#HeadlineSulawesi Tenggara

Hadiri Sosialisasi Permen Perumahan, Gubernur Sultra Dorong Percepatan Bedah Rumah, Siapkan 602 Unit Hunian Tahun Ini

×

Hadiri Sosialisasi Permen Perumahan, Gubernur Sultra Dorong Percepatan Bedah Rumah, Siapkan 602 Unit Hunian Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan bantuan bedah rumah setelah terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 yang menyederhanakan persyaratan dan mekanisme penyaluran bantuan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, saat menghadiri Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa regulasi baru tersebut menjadi langkah penting untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui berbagai program bantuan rumah swadaya.

“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” ujarnya.

Menurut Andi Sumangerukka, rumah yang layak huni, aman, dan sehat merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara sekaligus menjadi salah satu indikator meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah terus berupaya mempercepat penanganan RTLH melalui penyederhanaan regulasi tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Ia berharap mekanisme baru dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dapat mempercepat proses penyaluran bantuan sehingga lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Penanganan RTLH juga menjadi salah satu prioritas pembangunan di Sulawesi Tenggara. Saat ini, Pemerintah Provinsi Sultra mengintegrasikan program tersebut dengan Program Kampung Nelayan Merah Putih yang dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna meningkatkan kualitas hunian dan kawasan permukiman masyarakat pesisir.

Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Sultra menyiapkan anggaran pembangunan sebanyak 602 unit rumah layak huni pada tahun 2026 dengan alokasi sekitar Rp50 juta untuk setiap unit.

Gubernur menekankan bahwa keberhasilan program Bedah Rumah maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak dapat dicapai tanpa sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, legislatif, serta seluruh pemangku kepentingan.

Ia berharap sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 mampu meningkatkan pemahaman seluruh pelaksana terhadap ketentuan dan mekanisme terbaru, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III dalam penyelarasan data dan sasaran penerima bantuan.

Selain itu, Gubernur mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar tetap menjunjung tinggi integritas dan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap tahapan pelaksanaan program.

Sementara itu, sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 difokuskan pada tiga tujuan utama, yakni menyamakan pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme teknis penyaluran bantuan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sebagai pelaksana di lapangan, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan tenaga pendamping agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian PKP RI Heri Jerman, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian PKP RI Agus Priyanto, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id