Konawe UtaraPolitik & Pemerintahan

Hadirkan PPID Tiap OPD, Bupati Konawe Utara: Sarana Informasi yang Akurat dan Transparan Bagi Masyarakat

×

Hadirkan PPID Tiap OPD, Bupati Konawe Utara: Sarana Informasi yang Akurat dan Transparan Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara, Portal.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana lingkup Pemkab Konut tahun Anggaran 2023, yang digelar di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut, Senin lalu (13/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Konut H. Ruksamin, Wakil Bupati Konut H. Abuhaera, Kepala Dinas Kominfo Sultra Dr. M. Ridwan Badallah, Sekertaris Kabupaten Konut, mewakili Kadis Kominfo Sekertaris Diskominfo Syahruddin, serta para kepala OPD dan Staf lingkup Pemda Konut.

Bertindak selaku Ketua Panitia kegiatan, Kepala Bidang Komunikasi Publik Ardin Sito menjabarkan dalam laporannya bahwa kegiatan sosialisasi PPID Pelaksana ini merupakan salah satu program yang ada di Diskominfo Konut yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara itu, Bupati Konut H. Ruksamin sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi PPID Pelaksana ini, yang mana dalam sambutannya dia menilai peran dan fungsi PPID sangatlah penting di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini.

“Berbagai macam kegiatan dan program sudah kita laksanakan, untuk itu jadikan PPID ini sebagai sarana dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi beita hoax,” ungkapnya.

01 Konut ini berharap dengan terbentuknya PPID di tiap OPD, pelayan kepada masyarakat terkait data dan informasi dapat menjadi lebih baik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kadis Kominfo Sultra M. Ridwan Badallah tentang bagaimana mengelola PPID, dimana masyarakat memiliki hak atas informasi dari Badan Publik.

“Informasi Publik merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU No. 14 serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan public,” jelas Ridwan Badallah.

Kadis Kominfo Sultra tersebut dalam pemaparannya juga menjelaskan tentang jenis-jenis informasi, diantaranya informasi berkala, serta merta,setiap saat, dan apa informasi yang dikecualikan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id