Kendari, Portal.id — Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody mengungkapkan alasan mangkirnya Sulkarnain Kadir dari pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (18/8/2023).
Dody menerangkan, berdasarkan penjelasan kuasa hukum, alasan mantan Wali Kota Kendari itu mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik karena sedang berada di luar daerah.
“Alasannya, yang bersangkutan (Sulkarnain) lagi di luar daerah,” jelas Dody kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Dengan kondisi demikian, Sulkarnain mengutus kuasa hukumnya untuk memberi penjelasan, dan meminta jadwal pemeriksaan yang baru.
“Penasihat hukumnya minta hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023,” tandasnya.
Untuk diketahui, penetapan status tersangka terhadap Wali Kota Kendari periode 2017—2022 oleh Kejati Sultra itu pada Senin (14/8).
Dari hasil penyidikian, diketahui bahwa pria yang akrab disapa Sul itu meminta pembiayaan kegiatan pengecetan Kampung Warna-Warni, Kecamatan Abeli sebesar Rp700 juta kepada PT MUI.
Padahal, pembiayaan pengecatan Kampung Warna-Warni sudah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Kendari Tahun 2021.
Laporan: Ferito Julyadi