Portal.id, KENDARI – Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris hari ini menjalani sidang putusan kode etik, atas tindakan pungli dalam kasus Guru Supriyani, Kamis (5/12/2024).
Seperti yang diketahui, anggota Polri yang saat ini bertugas di Polres Konawe Selatan (Konsel) itu diduga melanggar kode etik profesi dengan meminta uang senilai Rp2 juta kepada Supriyani yang sebelumnya menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur.
Dikatakan, uang senilai Rp2 juta diminta Ipda Idris sebagai uang pemberhentian laporan yang menjerat Supriyani.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Moch Sholeh menuturkan, sebelum akhirnya menggelar sidang putusan, pihaknya telah melakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya Supriyani.
“Kemarin kan ada yang viral di media sosial tentang penerimaan uang Rp2 juta sehingga kita dalami dan mungkin itu juga yang akan menjadi fokus sidang kita, nampak tadi juga sudah terlihat,” ujar Kabid Propam.
Atas tindakan pungli itu, Ipda Idris dimutasi ke Polres Konsel sebagai Pama Bag SDM. Polisi berpangkat satu balok emas itu dipersangkakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 10 Ayat 2 huruf l dan Pasal 12 huruf d, dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dari pantauan media ini, sidang putusan kode etik profesi Ipda Idris dimulai pada pukul 12.20 WITA.
Hingga berita ini tayang, sidang putusan kode etik masih berlangsung di ruang pemeriksaan Bid Propam Polda Sultra.
Untuk diketahui, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.
Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya berinisial D (8) anak dari Aipda Hasyim Wibowo, yang merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Supriyani sendiri telah menjalani sejumlah sidang, dan dinyatakan tidak bersalah serta dibebaskan dari segala tuntutan.
Laporan Ferito Julyadi