BaubauHukum & KriminalNews

AJI Kendari Minta Kapolda Sultra Evaluasi Kinerja Kapolres Baubau

×

AJI Kendari Minta Kapolda Sultra Evaluasi Kinerja Kapolres Baubau

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari meminta Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengevaluasi kinerja Kapolres Baubau yang dinilai mencederai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri terkait perlindungan kerja-kerja jurnalistik.

Permintaan evaluasi kinerja ini buntut dari surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Polres Baubau terhadap jurnalis dua jurnali Tribunnews Sultra, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan.

Pasalnya, pemeriksaan terhadap dua jurnalis itu dinilai merupakan bentuk kriminalisasi serta ancaman kebebasan pers di Sultra. 

Kordiv Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono menegaskan, pemanggilan dua jurnalis atas dasar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuktikan Polres Baubau tidak memahami bahwa dalam melakukan kerja-kerjanya jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Polres Baubau memanggil dua jurnalis Tribunnews  Sultra dengan alasan hanya untuk berdiskusi, menurut kami sangat tidak masuk akal. Sebab, Polres Baubau telah mengeluarkan panggilan resmi untuk permintaan keterangan dalam UU ITE,” ucap Kasman melalui siaran persnya, Rabu (29/3/2023).

“Saya kira beberapa hal tersebut menjadi bukti nyata ketidakprofesionalan polisi dalam menjalankan tugas,” sambungnya.

Kasaman menjelaskan, seluruh sengketa produk jurnalistik seorang wartawan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukannya digiring ke UU ITE.

Untuk itu, AJI Kendari menyatakan sikap: 

  1. Meminta Kapolda Sultra memanggil Kapolres Baubau untuk melakukan evaluasi kinerja dan  pembinaan. Karena atas tindakannya dapat mengganggu kerja-kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers di Sultra.
  2. Meminta Kapolda Sultra memerintahkan Propam agar melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Baubau.
  3. Meminta polisi menolak seluruh laporan sengketa produk jurnalistik, karena sengketa produk jurnalis diselesaikan dengan mekanisme UU Pers. 
  4. Mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga dan menghormati kebebasan pers sebagai bagian integral dari demokrasi yang sehat.



Laporan: Ferito Julyadi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Portal.id. Mari bergabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.