BaubauHukum & Kriminal

AJI Kendari Minta Pelaku Penikaman Wartawan di Baubau Diproses Dengan UU Pers

×

AJI Kendari Minta Pelaku Penikaman Wartawan di Baubau Diproses Dengan UU Pers

Sebarkan artikel ini

KENDARI, PORTAL.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dari Polres Baubau dalam mengungkap kasus penikaman wartawan M Irfan Mihzan.

Sebagaimana diketahui M Irfan Mihzan yang merupakan wartawan di media kasamea.com mengalami luka serius di kedua tangannya akibat diserang orang tidak dikenal pada Sabtu (22/7), sekira pukul 09.30 WITA di depan rumahnya.

Akibatnya Irfan mendapat luka di lengan kanan dan kirinya, masing-masing ia mendapat 20 jahitan di lengan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri.

Gerak cepat tim gabungan Polres Kota Baubau berhasil meringkus pelaku berjumlah tiga orang, diamana dua orang diantaranya eksekutor yakni MW (40) dan MHH (25) dan seorang lainnya inisiator atau otak penyerangan ini yakni ADH (44).

Ketua AJI Kendari, Rosniawanti Fikri Tahir dalam keterangan persnya menyatakan mengapresasi langkah cepat Polres Baubau, dalam mengungkap dan menangkap pelaku penikaman tersebut.

“AJI Kendari meminta Polres Baubau untuk mengungkap kasus tersebut dapat di ungkap dan di proses sesuai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999,” terang Rosniawanti .

Sementara itu dalam konfresi pers, Kapolres Baubu, AKBP Bungin Masokan Misalayuk para pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUH, dengan ancaman hukuman Maksimal 5 (Lima) tahun penjara.

Meski demikian, AKBP Bungin juga membenarkan bahwa dari hasil penyidikan otak penyerangan yakni AHD (44), seorang oknum ASN di Dinas PU Busel mengaku kesal atas pemberitaan yang ditulis korban.

“Korban ini sering memberitakan hal-hal yang memberatkan pemerintah daerah. Hal itu sangat tidak disukai oleh AHD,” ungkap AKBP Bungin.

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.