NewsPendidikan & Budaya

BPBD Kendari Monev Program SPAB di Sejumlah Sekolah

×

BPBD Kendari Monev Program SPAB di Sejumlah Sekolah

Sebarkan artikel ini
Monitoring dan evaluasi (Monev) program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) oleh BPBD Kota Kendari di sejumlah sekolah tingkatan SD, SMP dan Madrasyah Tsanawiyah. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di sejumlah sekolah tingkatan SD, SMP dan Madrasyah Tsanawiyah. Monev ini berlangsung sejak tanggal 15—23 November 2023.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kendari, Rahmat Yunus menuturkan, program SPAB merupakan salah satu bagian dari upaya mitigasi bencana pada sektor pendidikan.

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya di satuan pendidikan, dalam menanggulangi dan mengurangi risiko bencana, melindungi investasi pada satuan pendidikan agar aman terhadap bencana.

“Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana satuan pendidikan agar aman terhadap bencana, memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak bencana di satuan pendidikan,” tutur Rahmat, Rabu (22/11/2023).

Jelasnya, tujuan program SPAB juga untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana. Kemudian, memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik risiko bencana dan kebutuhan satuan pendidikan, memulihkan dampak bencana di satuan pendidikan, serta membangun kemandirian satuan pendidikan dalam menjalankan program SPAB untuk menuju masyarakat tangguh menghadapi bencana.

Dirinya berharap, ke depannya BPBD dapat berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota Kendari dalam kegiatan ini, sehingga bersama dapat mengidentifikasi tantangan dan hambatan pelaksanaan program ini. 

Rencananya SPAB akan menjadi program tetap sekolah, mengingat program ini juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan SPAB. 


Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.