Hukum & KriminalNews

Hendak Ambil Tempelan Narkoba di Pohon Pisang, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

×

Hendak Ambil Tempelan Narkoba di Pohon Pisang, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial RS beserta barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id — Seorang pemuda berinisial RS (21) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Polresta Kendari saat hendak mengambil tempelan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (15/11/2023).

Dari tangan RS, polisi berhasil menyita barang bukti 1 saset sabu-sabu dengan berat bruto 0,43 gram. 

Kasi Humas Polres Kendari, Ipda Haridin menuturkan, pada Rabu 15 November sekira pukul 23.30 WITA Tim Opsnal Satrenarkoba mendapat informasi dari masyarakat di Lorong Kanal, Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia bahwa mereka telah mengamankan seorang pria yang diduga hendak mengambil tempelan sabu-sabu.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Balai Kota IV, kalau mereka telah mengamankan pria berinisial RS yang hendak mengambil tempelan sabu di samping pohon pisang. Anggota kami pun berangkat ke TKP, kemudian mengamankan pelaku,” tutur Haridin melalui keterangan resminya, Kamis (16/11/2023).

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 1 potongan pipet berisikan satu saset plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat 0,43 gram. Kemudian, 1 unit smartphone yang diduga dijadikan alat komunikasi dengan penempel (pengedar).

“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat  (1) subsider  Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id