KENDARI, Portal.id — Balai Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mencegah masuknya 98 kg daging babi tanpa dokumen asal Surabaya ke wilayah Sultra, Jumat (26/7/2024).
Puluhan kilo daging babi ilegal itu ditemukan petugas karantina saat melakukan pengawasan di kargo Bandara Haluoleo dan mencurigai 3 boks dengan kemasan karung.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Sultra, Nichlah Rifqiah melalui keterangan resminya menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan daging babi di dalam boks tersebut dan tidak dilengkapi dokumen karantina sehingga dilakukan penahanan.
“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal, dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ujar Nichlah.
Sementar itu Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abd Rachman menyampaikan bahwa daging babi tersebut diduga telah melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.
“Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan atau KH8a,” jelas Rachman.
Terpisah, Kepala Karantina Sultra, A Azhar menegaskan, pihakny berkomitmen menjaga pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan ikan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.
“Daging babi tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina African Swine Fever atau biasa disebut ASF dan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK, karena asal daging tersebut berstatus endemis dan wilayah Sultra berstatus bebas,” tegas Azhar.
Laporan Ferito Julyadi