Hukum & KriminalNews

HP 21 Nusantara dan KONUTARA Kepung Kejagung, Desak Kejaksaan Periksa 3 Eks Kepala Syahbandar Molawe

×

HP 21 Nusantara dan KONUTARA Kepung Kejagung, Desak Kejaksaan Periksa 3 Eks Kepala Syahbandar Molawe

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Portal.id — Geram dengan gerak lambat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pemeriksaan pihak Syahbandar Molawe, Himpunan Pemuda (HP) 21 Nusantara dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) mengepung kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Senin (4/9/2023).

Ratusan massa dari HP 21 Nusantara dan KONUTARA menggelar aksi unjuk rasa, menuntut agar Kejagung menginstruksikan Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa tiga mantan Kepala Syahbandar UUP Kelas I Molawe berinisial AW, LW, dan AFP.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Penanggung Jawab Aksi Demonstrasi, Ujang Hermawan mengatakan, penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih. Seban, sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orangpun dari ketiga mantan Kepala Syahbandar Molawe.

“Dugaan kuat kami ketiga mantan Kepala Syahbandar itu terlibat dalam pusaran kasus Tipikor PT Antam Tbk Konawe Utara,” ucap Ujang.

Bukan tanpa alasan pihaknya meminta hal demikian, mengingat Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe merupakan pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan serta pelayaran.

“Dugaan keterlibatannya jelas, Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.

Tidak hanya ketiga mantan Kepala Syahbandar saja, HP 21 dan KONUTARA juga melaporkan Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe serta dua pegawai Syahbandar berinisial BL dan SU.

Sementara itu, Ketua HP 21 Nusantara, Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, dalam penegak hukum kasus korupsi PT Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari hulu ke hilir.

“Jangan terkesan tebang pilih sehingga menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang diperiksa oleh Kejati Sultra,” jelas Arnol.

Oleh karena itu, Arnol meminta Kejagung RI untuk segera mengambil alih kinerja Kejati Sultra. Ia menilai ada tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan ore nikel dari WIUP PT Antam di Blok Mandiodo.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa tiga eks Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial WA, LW, AFP serta 2 Oknum pegawai Syahbandar yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” tegas Arnol.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id