Kendari, Portal.id — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindak kriminalisasi yang dilakukan Polres Baubau terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan.
Kedua jurnalis tersebut dipanggil oleh Satreskrim Polres Baubau usai dilaporkan oleh seorang developer bernama Ardin. Laporan yang dilayangkan kepada Risno dan Reymeldi itu atas peliputan yang mereka lakukan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online, pasa Rabu (22/3/2023).
Risno dan Reymeldi dilaporkan atas dugaan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dasar laporan ini yang menjadi sorotan IJTI Sultra, dimana penggunaan pasal karet UU ITE untuk mempidanakan produk jurnalistik adalah salah alamat, dan merupakan tindak kriminalisasi terhadap jurnalis.
Kemudian, pemeriksaan terhadap dua jurnalis itu merupakan ancaman bahaya bagi iklim kemerdekaan pers.
Pemeriksaan terhadap kedua jurnalis Tribunnews Sultra itu tertuang dalam Surat Nomor: B/1244/3/2023/Reskrim. Laporan Ardin sendiri tertuang dalam surat perintah penyelidikan (Sprin) Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.
Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis berita berjudul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.
Atas laporan ini, IJTI Sultra menyatakan berita yang ditulis Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan kontrol sosial yang dilindungi dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 4 UU Pers juga menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, dimana Pers Nasional berhak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam Pasal 15 UU Pers juga diatur, bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui dewan pers. Jaminan kemerdekaan pers juga dipertegas dengan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Bareskrim Mabes Polri, pada 10 November 2022.
Atas panggilan pemeriksaan terhadap 2 jurnalis Tribunnews Sultra, IJTI Sultra menyatakan sikap:
- Mengecam pelaporan dan pemanggilan jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan yang dilakukan Ardin dan penyidik Polres Baubau.
- Bahwa Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan tidak boleh dipidana dengan pasal UU ITE atas karya jurnalistik yang ditulis demi kepentingan publik. Dalam pasal 310 ayat 3 KUHP disebut, perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum bukan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.
- Narasumber yang keberatan dengan produk jurnalistik, pemberitaan pers dapat menggunakan hak jawabnya dan mengajukan sengketa ke Dewan Pers.
- Polisi tidak boleh memanggil jurnalis untuk dimintai keterangan, atas karya jurnalistik yang ditulis. Sebab, karya jurnalistik merupakan bukti/fakta itu sendiri.
- Polda Sulawesi Tenggara harus melakukan supervisi dan menerbitkan surat perintah kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Baubau untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.
- Polres Baubau harus mematuhi nota kesepahaman antara Mabes Polri dan Dewan Pers terkait sengketa jurnalistik.
- Dewan Pers harus melindungi terlapor dengan menerbitkan surat kepada Polres Baubau, tembusan kepada Mabes Polri dan Polda Sultra untuk menghentikan kasus ini.
Narahubung:
Ketua IJTI Sultra, Saharuddin – 085397777950.Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar – 085394687368.