Kendari, Portal.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari didesak agar melakukan pengembangan penyelidikan mengenai kasus investasi bodong yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Desakan tersebut datang dari para korban, pasalnya ada dugaan bahwa orang tua pelaku yakni Agussalim dan Riskamawati terlibat dalam kejahatan ini.
Pelaku sendiri bernama Nurfaidan atau lebih dikenal dengan nama Dede. Dede sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polresta Kendari pada 9 September 2023 lalu, dan saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kendari.
Para korban mendesak agar pihak kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kedua orang tua pelaku, sebab adanya dugaan dana yang mengalir ke rekening mereka.
Salah satu korban bernama Anggraeni (25) mengungkapkan, bisnis bermoduskan investasi ini ia mulai pada April 2023. Dalam prosesnya, Anggreani mengirim sejumlah ke rekening kedua orang tua pelaku. Transfer pertama pada 4 Mei 2023 sebesar Rp950 ribu ke rekening ayah pelaku.
Kemudian mengirim ke rekening ibu pelaku sebesar Rp78.200.000. Pengiriman dana ke rekening Riskamawati ini dilakukan secara bertahap.
“Jadi pertama buka ini investasi ini kita dikasih ketemu orang tuanya di rumahnya Dede di Ranomeeto, Konawe Selatan. Saya kirim uang ke rekening orang tuanya itu karena Dede yang suruh,” ucap wanita yang akrab disapa Anggi itu, Senin (18/9).
Saat itu, lanjut Anggi, dirinya diyakinkan oleh orang tua pelaku agar tidak perlu takut untuk ikut dalam investasi tersebut.
“Pertama buka saya sama temanku pergi ke rumahnya Dede. Kita dikasih percaya dengan cara dikasih lihat rumahnya dan orang tua. Itu bapaknya juga yang pasang badan, mau tanggung jawab. Makanya kita percaya dan yakin,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan korban lainnya, yakni Eka Pebriana (24). Ia mengaku, pada 3 Mei 2023 dirinya mengirim uang ke rekening ibu pelaku sebesar Rp50 juta.
Kemudian, tanggal 2 Juni sebesar Rp200 ribu, 1 Juli sebesar Rp6.500.000. Setelah itu, pada 16 Juli, Eka kembali mengirim uang ke rekening ayah pelaku sebesar Rp5 juta. Dirinya bahkan perlihatkan sejumlah sertifikat sebagai jaminan.
“Saya dikasih jaminan dengan itu sertifikat, bapaknya yang kasih lihat, sempat saya bawa pulang dua sertifikat di kos, tapi karena khawatir hilang, saya kembalikan sertifikat itu dan menaruh kepercayaan saja,” ungkap Eka.
Namun, pada akhir Juli investasi yang mereka lakukan mulai macet. Uang yang telah diinvestasikan tidak ada pengembalian. Karena tidak adanya kejelasan dari pelaku, serta upaya mediasi yang dilakukan juga tidak menemukan titik terang, para korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Kendari atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Eka menegaskan, alasan desakan kepada pihak kepolisian agar segera melakukanpengembangan, karena pihaknya meyakini bahwa sejak awal orang tua pelaku mengetahui bahwa investasi yang dijalankan anaknya adalah bodong atau penipuan.
“Orang tuanya pelaku tahu ini investasi sejak awal dimulai, ada banyak korban, kita kirim juga uang ke rekeningnya mereka, orang tuanya juga pasang badan kalau ada masalah, sekarang kenapa mereka tidak tanggung jawab,” kesal Eka.
Kerugian yang dialami para korban pun tidak sedikit jumlahnya, seperti Anggi yang megalami kerugian hingga Rp165 juta. Sedangkan Eka sebesar Rp345 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan orang tua pelaku dalam kasus investasi bodong ini.
Ia menegaskan, jika memang kedua orang tua pelaku terbukti bersalah, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru.
“Pelaku Dede sudah kami tahan. Kita akan kembangkan sejauh mana keterlibatan orang tuanya. Jika alat bukti cukup, kita akan lanjutkan prosesnya,” tegas Fitryadi.
Laporan: Ferito Julyadi