Pendidikan & Budaya

Jaga Kelestarian Bahasa di Sultra, Perda Bahasa dan Sastra Disahkan

×

Jaga Kelestarian Bahasa di Sultra, Perda Bahasa dan Sastra Disahkan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh saat menyerahkan salinan Perda kepada Kepala Kantor Bahaa Sulawesi Tenggara, Herawati di DPRD Sultra, Kamis (25/11/2021), dengan disaksikan jajaran masing-masing instansi. Foto: Dok KBST

KENDARI – Peraturan Daerah (Perda) Bahasa dan Sastra di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi disahkan setelah diteken Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Perda tersebut yakni Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.

Pembentukan Perda ini sendiri merupakan rekomendasi Kongres Internasional III Bahasa-Bahasa Daerah yang dilaksanakan KBST pada September 2019 lalu.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST), Herawati dalam keterangan persnya, berharap Perda ini bisa menjaga kelestarian bahasa dan sastra daerah.

“Semoga implementasi perda ini dapat mendorong pelestarian bahasa dan sastra daerah,” terang Herawati usai menerima salinan Perda di DPRD Sultra, Kamis (25/11/2021).

Salinan Perda ini diserahkan langsung Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh kepada Kepala KBST, Herawati dengan disaksikan jajaran masing-masing instansi.

Dalam pertemuan bersama jajaran DPRD Provinsi Sultra ini, kata Herawati, dibahas rencana ke depan untuk mendorong  penggunaan bahasa negara yang baik dan benar di lingkungan pemerintah.

Rencana tersebut bakal dilaksanakan baik melalui pelatihan maupun sebagai rekan diskusi dalam perencanaan peraturan perundang-undangan.

“Ini dilakukan agar produk-produk peraturan perundangan-undangan tetap mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar,” kata Herawati.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id