Musi Rawas Utara, portal.id — Jasa Raharja bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dan Korlantas Polri memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus ALS dan truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, mendapatkan penanganan dan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengecekan langsung ke lokasi kejadian, pendataan korban secara proaktif, penerbitan surat jaminan perawatan, hingga pendampingan kepada korban dan keluarga di rumah sakit.
Peninjauan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) di RSUD Rupit dan lokasi kejadian. Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang juga Komisaris Utama Jasa Raharja, Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, serta Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka Tri Dianto.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan seluruh korban mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah,” ujar Ariyandi.
Menurutnya, petugas Jasa Raharja bergerak cepat sejak awal kejadian dengan melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit, serta menerbitkan surat jaminan atau guarantee letter bagi korban luka-luka agar dapat segera memperoleh perawatan tanpa terkendala administrasi.
“Kami menyampaikan prihatin atas kejadian ini. Kami berdoa semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan korban yang sedang dirawat segera diberikan kesembuhan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas kecelakaan tersebut.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Mudah-mudahan korban meninggal dunia diterima Allah SWT dan yang masih dirawat semoga cepat pulih,” ungkap Aan.
Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.39 WIB dan saat ini penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan juga melihat langsung kondisi korban luka yang masih menjalani perawatan di RSUD Rupit. Data sementara mencatat kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka.
Di kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, mengatakan pihak kepolisian tengah melakukan investigasi mendalam menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
“Hari ini kami melaksanakan investigasi melalui Traffic Accident Analysis untuk membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas ini. Hasilnya nanti akan kami pertanggungjawabkan secara hukum. TAA akan memberikan informasi secara jelas mulai dari awal hingga akhir kejadian,” jelas Faizal.
Ia menambahkan, sebagian korban telah diberangkatkan ke Palembang untuk proses identifikasi lebih lanjut. Sementara itu, masih terdapat tiga korban yang menjalani perawatan di RSUD Rupit.
