#Headline

Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Perlindungan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat

×

Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Perlindungan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini

Mataram, portal.id – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memastikan perlindungan bagi para penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (12/8/2026) dini hari.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa setelah menerima informasi kejadian, jajaran Jasa Raharja di wilayah Nusa Tenggara Barat langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh instansi terkait guna mempercepat proses pendataan, penjaminan, dan pemenuhan hak korban.

“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait lainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ariyandi.

Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.

Proses evakuasi dilakukan oleh sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan data sementara, para penumpang telah dievakuasi menggunakan kapal wisata (3 orang), kapal Basarnas (92 orang), kapal Angkatan Laut (19 orang), serta Kapal Port Link II yang mengevakuasi 35 orang menuju Pelabuhan Padangbai. Hingga saat ini, proses pendataan dan verifikasi korban masih terus berlangsung.

Melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat, Jasa Raharja telah melakukan koordinasi langsung di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair. Selain itu, petugas juga disiagakan di rumah sakit terdekat untuk mempercepat proses penjaminan bagi korban yang membutuhkan perawatan medis.

Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, tercatat sebanyak satu korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka yang menjalani perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat, dan Puskesmas Jakem. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan instansi terkait guna memastikan proses penjaminan dan pelayanan kepada korban berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah bagi korban meninggal dunia. Sementara itu, korban luka-luka yang memerlukan perawatan medis memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta melalui mekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter).

Ariyandi menegaskan bahwa seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan perlindungan Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” kata Ariyandi.

Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan proses evakuasi dan pendataan korban, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan proses perlindungan bagi korban berlangsung secara cepat, tepat, dan menyeluruh.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id