Konawe, Portal.id — H-1 Ramadan 1444 H, Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Karry Saiful Konggoasa mengeluarkan beberapa poin himbauan bagi masyarakatnya. Himbauan tersebut tercantum dalam Surat Nomor: 400/167/2023.
Dalam surat himbauan yang diterima Portal.id, setidaknya ada delapan poin himbauan tercatut. Salah satunya restoran, cafe dan rumah makan lesehan hanya boleh buka pukul 16.00 WITA —- 04.30 WITA.
Berikut isi surat himbauan:
Himbauan ini dikeluarkan untuk diterapkan, agar pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1444 H di Kabupaten Konawe berjalan dengan tentram.
“Kepada Camat, Lurah maupun Kepala Desa untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum, sehingga masyarakat khusyuk dalam melaksanakan ibadah,” ujar Kerry dalam surat himbauannya.
Laporan: Ferito Julyadi